Nasional

Banyak Pegawai KPK Mundur, Abraham Samad: KPK Dimandulkan, Dilumpuhkan!

Channel9.id-Jakarta. Mantan Ketua KPK Abraham Samad juga menyebut mundurnya sejumlah pegawai KPK itu akibat UU KPK yang baru melucuti sebagian kewenangan KPK.

“Sejak berlakunya UU yang baru hasil revisi ada sebagian kewenangan KPK yang dilucuti, KPK tidak seperti yang dulu lagi. Dia lembaga pemberantasan korupsi, tapi sudah di mandulkan, sudah dilumpuhkan,” ujar Samad, (26/9) seperti dilansir detik.com, Sabtu (26/09).

“Teman-teman ini merasa keberadaan di KPK sudah tidak seperti dulu lagi memberantas korupsi. UU itu sudah mempreteli kewenangan yang selama ini dimiliki KPK. Saya lihat ada beberapa dari mereka yang mengundurkan diri,” sambung dia.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sindri Pegawai KPK yang Mundur 

Samad menilai mundurnya puluhan pegawai ini merupakan peringatan keras. Kondisi tersebut, kata dia, mengancam eksistensi pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Ini persoalan serius. Kalau ini semakin bertambah yang mengundurkan diri kan jadi persoalan juga. Ini berarti SDM KPK semakin kurang. Kalau makin kurang, dia makin susah pemberantasan korupsi. Ini tidak bisa dilihat sebagai hal biasa, ini ancaman serius pemberantasan korupsi,” tutur Samad.

Sebelumnya diberitakan, rupanya ada 37 pegawai KPK, selain mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mundur dari lembaga anti korupsi itu dalam setahun ini. Data itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.

“Terhitung sejak Januari sampai awal September, yang saya catat 29 pegawai tetap dan 8 orang pegawai tidak tetap,” kata Nawawi kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

“Pada umumnya alasan pengunduran dirinya mencari tantangan kerja lain ataupun alasan keluarga,” lanjut Nawawi.

Sementara itu, Febri Diansyah telah mengajukan pengunduran diri sejak 18 September 2020. Surat pengunduran diri Febri Diansyah ditujukan kepada pimpinan KPK, Sekjen KPK, dan Kepala Biro SDM KPK.

Febri mengatakan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Kondisi itu membuat dia akhirnya memutuskan mundur.

“Kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK,” ungkapnya.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =