Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening dormant pada bank BUMN senilai Rp204 miliar. Dalam kasus ini, polisi menangkap total sembilan tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut aksi pembobolan rekening itu terungkap berkat laporan dari pihak bank pada 20 Juni 2025.
“Sindikat pembobol bank dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar,” kata Helfi dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Helfi menjelaskan, pelaku utama berinisial C menemui salah satu Kepala Cabang Pembantu Bank BNI di Jawa Barat berinisial AP. Untuk melancarkan aksinya itu, pelaku mengaku sebagai perwakilan Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.
“Jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai tahap timbal balik hasil,” tuturnya.
Setelah itu, sindikat pembobol bank selaku tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking Sistem. Mereka juga mengancam keselamatan Kepala Cabang dan seluruh keluarganya jika tidak mau melaksanakan rencana tersebut.
Kacab bank itu akhirnya bersepakat dengan para pelaku karena khawatir akan keselamatan. Sindikat tersebut pun menjalankan aksinya pada Jumat (25/6/2025) pukul 18.00 WIB.
Ia menyebut para pelaku sengaja melakukan transaksi sebelum akhir pekan untuk menghindari sistem deteksi bank.
“Kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking sistem milik teller kepada salah satu eksekutor yang merupakan eks teller bank untuk melakukan akses ilegal,” ujarnya.
Setelah berhasil mengakses sistem yang ada, pelaku kemudian langsung memindahkan uang Rp204 miliar tersebut ke 5 rekening penampungan dalam 42 kali transaksi selama 17 menit.
Transaksi mencurigakan itu kemudian terdeteksi oleh sistem Bank dan dilaporkan kepada Bareskrim. Setelahnya, kata dia, penyidik langsung berkomunikasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran rekening.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara illegal dengan total Rp204 miliar,” ujarnya.
“Serta dari proses penyidikan itu penyidik menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri; kita kelompokkan, yang pertama yaitu kelompok pelaku yang berasal dari Karyawan Bank,” jelasnya.
Pelaku yang berasal dari karyawan bank yaitu AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu dan GRH (43) selaku Consumer Relations Manager.
Kemudian kelompok pembobol atau eksekutor terdiri dari lima orang, yaitu C (41) selaku aktor utama pemindahan dana dan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset, DR (44) selaku konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku, NAT (36) selaku mantan pegawai bank yang melakukan access ilegal aplikasi Core Banking System.
Selanjutnya R (51) selaku mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank, dan TT (38) selaku fasilitator keuangan ilegal.
Sedangkan, kelompok pelaku pencucian uang di antaranya DH (39) selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir, dan IS (60) selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.
“Dari sembilan pelaku di atas terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K serta DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kacab yang saat ini ditangani oleh Dirreskrimum Polda Metro,” ungkap Helfi.
Dalam kasus ini polisi menyita uang senilai Rp 204 miliar hingga barang bukti digital lainnya.
“Kemudian, 22 unit handphone, satu buah harddisk eksternal, dua buah DVR CCTV, satu unit PC dan satu buah notebook,” pungkasnya.
HT