Hukum

Bareskrim Bongkar Kasus Perdagangan Orang ke Bahrain, Ini Peran 3 Tersangka

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka berinisial SG, RH, serta NH dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional. Para tersangka mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Bahrain sejak 2022.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Diitipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri Kombes Amingga Meilana Primastito membeberkan peran masing-masing tersangka. Ia mengatakan, tersangka SG menjadi penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban.

Tersangka RH adalah direktur lembaga pelatihan kerja (LPK) yang mengurus penerbitan paspor korban, menampung uang korban, dan mengarahkan proses keberangkatan.

“NH, Staf LPK yang mengurus dokumen persyaratan kerja dan keberangkatan korban,” kata Amingga dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2/2025).

Kasus perdagangan orang ke Bahrain ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari seorang korban yang dipekerjakan sebagai spa attendant di Bahrain. Korban melaporkan bahwa pekerjaan itu tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan, yaitu sebagai pelayan dan housekeeping hotel.

Modus perdagangan orang jaringan internasional ini adalah para tersangka merekrut korban melalui LPK dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban diminta membayar biaya keberangkatan Rp15 juta. Kelompok itu lantas menyiapkan paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban.

Polisi menyita berbagai barang bukti perdagangan orang dari ketiga tersangka, antara lain enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, satu laptop, tiga unit ponsel, empat ATM, dua buku tabungan dan enam bundel rekening koran.

Para tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Namun, ia tak merinci besaran detail yang diterima para pelaku.

“Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana para tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri guna mengungkap jaringan yang berada di luar negeri,” kata Amingga dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 26 Februari 2025

Ketiga tersangka TPPO dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Komplotan itu juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

77  +    =  81