Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggerebek markas judi online jaringan China dan Kamboja yang berada di Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Denpasar. Dari penggerebekan ini, polisi menangkap 22 tersangka.
“Sebanyak 22 orang tersangka yang diamankan terdiri dari operator, pengelola server, dan admin keuangan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Ia mengatakan, para tersangka terdiri dari NKP selaku administrasi keuangan, kemudian RA, DN dan AN selaku pengelola server dan marketing judol.
Sementara sisanya yakni SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH dan SA berperan sebagai operator judol.
Djuhandhani mengungkapkan penggerebekan dilakukan secara serentak oleh tim Subdit III Jatanras pada Jumat (13/6/2025) lalu. Dalam praktiknya, para tersangka menggunakan domain ‘Akasia899’ dan ‘Tanjung 899’.
Djuhandhani menjelaskan para pelaku tersebut terhubung dengan sindikat jaringan internasional dan bertugas menyebarkan atau mempromosikan kedua situs kepada masyarakat.
Menurutnya, untuk melakukan promosi para pelaku menggunakan kartu perdana yang telah teregistrasi. Nomor telepon itulah yang kemudian digunakan untuk mengirim promosi atau iklan judi kepada para pengguna WhatsApp secara acak.
Ia menyebut setidaknya ada 2.648 nomor telepon selular yang digunakan para pelaku untuk mengirimkan broadcast iklan judi online.
Tak hanya itu, kata Djuhandhani, masing-masing sindikat dapat membuat hingga 500 akun WhatsApp setiap harinya untuk digunakan sebagai sarana marketing.
“Dengan kartu perdana dari berbagai provider tersebut pelaku melakukan aktivasi akun WhatsApp dan dengan akun tersebut mereka melakukan promosi dengan cara mengirimkan pesan secara broadcast,” jelasnya.
Sementara itu, Djuhandhani mengatakan komunikasi pelaku di Indonesia dengan jaringan asal di China dan Kamboja dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data nomor ponsel serta omset judol.
Ia menjelaskan uang hasil judol itu kemudian disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee). Serta dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway.
“Seolah-olah berasal dari jual beli barang. Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan ini, turut diamankan barang bukti berupa 354 unit handphone 23 set komputer (CPU), 1 unit modem, 2.648 kartu perdana, 5 tabungan dan 18 ATM.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25.000.000, kemudian Pasal 43 Ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000.
Selain itu, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000.
Baca juga: Cak Imin Ancam Beri Sanksi Penerima Bansos Dipakai Judi Online
HT