Channel9.id – Konawe Utara. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka terkait tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Keduanya adalah AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku Kuasa Direktur/PJS KTT PT Masempo Dalle.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengungkapkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 27 orang saksi serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya, ditemukan bukti kuat adanya aktivitas pengerukan nikel di luar wilayah izin yang sah.
“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. Saat pemeriksaan, pihak perusahaan gagal menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut,” kata Irhamni, dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
“Akibatnya, seluruh aktivitas di lokasi dihentikan dan sejumlah barang bukti segera diamankan,” lanjutnya.
Selain itu, Polri turut menyita empat unit truk pengangkut, tiga unit alat berat ekskavator, dan satu unit buku catatan ritase dalam perkara ini.
Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 4 Desember 2025.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Fokus pada penegakan regulasi minerba, pelaku kini terjerat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 158 dikenakan atas tindakan penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda maksimal 100 miliar rupiah. Selain itu, Pasal 161 juga diterapkan terkait pengelolaan hasil tambang ilegal,” jelas Irhamni.
“Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam negara dari praktik tambang ilegal demi kelestarian lingkungan dan keadilan hukum di Indonesia,” pungkasnya.
Irhamni menyampaikan penyidik Polri masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan perkara tambang ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara tersebut.
HT





