Channel9.id – Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa (SA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan pada Kamis 18 Maret 2021.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, SA dicecar dengan 53 pertanyaan selama 10 jam. Hasil pemeriksaan tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan tebal mencapai 28 halaman.
“Diperiksa pada Kamis 18 Maret 2021 Pukul 10.00-22.00 WIB. Sejumlah 53 pertanyaan 28 halaman,” kata Argo, Jumat 19 Maret 2021.
Argo menyampaikan, salah satu pertanyaan yang diajukan terkait tugas dan tanggung jawab SA saat menjabat sebagai Dirut Bosowa. SA juga ditanya terkait surat perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Materi lain mengenai mekanisme pengambilan keputusan korporasi terhadap adanya perintah tertulis OJK serta alasan tidak melaksanakan Perintah Tertulis OJK,” kata Argo.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan,” kata Helmy Santika dalam keterangannya, Jakarta Rabu 10 Maret 2021.
Menurut Helmy, penetapan SA sebagai tersangka tentunya dilakukan usai melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh cukup fakta hasil dari penyidikan dan alat bukti.
Helmy menjelaskan, diketahui sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.
Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” ujar Helmy.
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
“Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun. pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” kata Helmy.
SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsaap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
HY