Hot Topic Hukum

Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun, Akun Pengunggah Video Panji Gumilang Jadi Alat Bukti

Channel9.id – Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri bersama Tim Inafis Polri, Polda Jawa Barat, dan Polres Indramayu, tengah melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjerat sang pimpinan Ponpes, Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhamdhani Rahardjo Puro mengatakan, polisi saat ini sudah mengamankan beberapa alat bukti, salah satunya akun Ponpes Al Zaytun yang digunakan untuk mengunggah rekaman video yang diduga mengandung unsur penistaan agama.

“Sejauh ini alat bukti yang sudah disita tentu saja ada beberapa hal yang disampaikan oleh pelapor, baik itu video, kemudian beberapa foto, dan lain sebagainya, termasuk kita sudah menyita akun yang digunakan oleh Pondok Pesantren Al Zaytun yang digunakan untuk mengupload video,” ujar Djuhamdhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).

Djuhamdhani mengungkapkan, penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat (4/8/2023) sejak pukul 14.00 WIB. Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung.

“Saat ini masih dalam proses pelaksanaan seperti laporan yang disampaikan oleh Kasubdit I yang memimpin di sana, mulai jam 14.00 WIB kita melaksanakan penggeledahan,” jelasnya.

Selain itu, kata Djuhamdhani, penggeledahan ini juga dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya.

“Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Hal ini juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Djuhamdhani menuturkan, hasil dari penggeledahan ini nantinya akan dianalisa oleh penyidik untuk menggali ada tidaknya unsur pidana lain yang berkaitan dengan perkara Panji Gumilang.

“(Hasil penggeledahan) Kita jadikan bahan bahan penyelidikan kembali, apakah mungkin ada pidana-pidana lain yang berkaitan seperti kemarin disampaikan, apakah ada yang berkaitan dengan penipuan, penggelapan, dan lain sebagainya. Ini adalah bagian dari upaya-upaya penyidik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” ujar Djuhamdhani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam.

Setelah itu, penyidik menerbitkan surat perintah penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Penyidik mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana yang menyatakan, “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.”

Selain itu, Panji Gumilang juga dijerat dengan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

Baca juga: Respons MUI Soal Panji Gumilang Jadi Tersangka: Masyarakat Sudah Sangat Terganggu

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =