Channel9.id-Jakarta. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat untuk menindak tegas pelaku investasi ilegal dan pinjaman online ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Ditengarai, beberapa polah investasi bodong dan rentenir online itu sudah terkategori tindak pidana.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, di Jakarta, Jumat (2/8), menyatakan, sudah ada beberapa kasus rentenir berkedok fintech ilegal yang sudah dan tengah ditangani oleh Bareskrim Polri. “Ada 7 kasus yang kita tangani, 1 sudah selesai yang lain masih kita proses,” ujarnya.
Rickynaldo mengatakan dari tujuh kasus tersebut rata-rata adalah aduan yang dilaporkan oleh para nasabah terkait dengan pencemaran nama baik. Modusnya, karena ada tunggakan, nama yang bersangkutan pun kemudian disebarluaskan dengan image yang buruk.
Menurut Rickynaldo, ada beberapa kelompok yang masuk kategori tindak pidana terhadap fintech peer-to-peer lending. Di antaranya adalah, terkait dengan penyadapan data, penyebaran data pribadi, pengiriman gambar porno, pencemaran nama baik, ancaman, manipulasi data, dan ilegal akses.
“Hal-hal itu bisa kita jerat di dalam pasal-pasal yang sudah terangkum dalam Undang-Undang ITE. Belum kita temukan pasal lain yang menjerat fintech ini,” katanya.
Rickynaldo menyarankan masyarakat berhati-hati melakukan pinjaman secara online. Masyarakat perlu mengetahui apakah fintech tersebut sudah terdaftar dan berizin melalui OJK atau justru sebaliknya.
“Saya sarankan tidak melakukan pinjaman kepada fintech ilegal. Karena syarat pokok memberikan data pribadi. Karena kita diminta untuk foto dan KTP itu yang kita tidak sadar nantinya data kita digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya