Hukum

Bareskrim Pastikan Unsur Pidana di Kasus Panji Gumilang, Status Naik Tahap Penyidikan

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri saat ini telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Penyidik juga memastikan adanya unsur pidana terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Hal itu disampaikan Djuhandani setelah penyidik memeriksa para saksi dan saksi ahli, termasuk terlapor Panji Gumilang yang diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya juga sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahal penyidikan.

“Selesai memeriksa, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikin ke penyidikan,” kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

“Kami sudah memeriksa empat orang saksi, kemudian lima orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” imbuhnya.

Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan mendapat kesimpulan untuk menaikkan status kasus tersebut.

“Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” kata dia.

Sebelumnya, Panji hadir dalam panggilan pertamanya bersama pengawal pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 13.57 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia diperiksa kurang lebih hampir 10 jam. Ia keluar dari Gedung Bareskrim pada pukul 23.30 WIB.

Diketahui ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Baca juga: Panji Gumilang Bawa Pengawal, Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al-Zaytun.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =