Hot Topic

Bareskrim Polri Amankan Penyebar Hoaks Kondisi 3 Bank Memburuk

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri berhasil menangkap penyebar hoaks terkait konsidi 3 bank memburuk. Adapun pelaku yang ditangkap berinisial AY dan IS.

Pelalu memprovokasi masyarakat supaya menarik uang simpanan besar-besaran di sejumlah bank.

“Ada laporan terkait provokasi yang dikaitkan dengan penarikan dana di sejumlah perbankan. Kami menangkap dua pelaku AY dan IS. AY ditangkap di Jakarta dan IS di Malang,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/7).

Adapun sejumlah bank yang menjadi sasaran hoaks dari para pelaku itu yakni, Bank Bukopin, Bank BTN dan Bank Mayapada.

Pelaku bernisial AY, sendiri dalam akun media sosial Twitter @Achmadyani.ay70 menuliskan caption: “Yg punya simpenan di Bukopin, BTN, Mayapada buruan ambil (klo bisa semuanya)..!!!! Daripada amsyong….”.

Untuk pelaku inisial IS, diduga telah menyebarkan hoaks berupa video yang berisi pernyataan bahwa Bank Bukopin tidak memiliki uang cash untuk mencairkan tabungan nasabahnya dan juga mengupload foto tubuh perempuan yang melanggar muatan kesusilaan pada akun Twitter @Samuelimam.

“Namun setelah kami tanyakan tidak memiliki rekening bank di beberapa Bank yang dianggap memprovokasi bank tersebut itu tersangka yang pertama. Yang kedua bahwa pelaku tidak tahu persis tentang kondisi perbankan pada saat ini, sehingga berita tersebut masuk dalam kategori hoaks,” kata Slamet.

Menurut Slamet, tujuan kedua pelaku menyebarkan hoaks adalah iseng ingin menciptakan kondisi chaos seperti saat tahun 1998.

“Adapun kedua tersangka tersebut Memprovokasi untuk menarik dana di beberapa bank, namun modus operandi yang dilakukan adalah disamping dengan mengupload kalimat dan mengupload video, motifnya adalah salah satunya adalah iseng dan kemudian salah satunya adalah mengacu pada tahun 1998,” ujar Slamet.

Akibat perbuatannya, AY telah ditahan dengan disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian tersangka IS dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagai Pasal 14 Ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Dengan ancaman pidana 10 tahun dan 4 tahun,” tutup Slamet.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  1  =