Hukum

Bareskrim Polri Bongkar Komplotan Penyedia Wisata Seks Halal di Puncak

Channel9.id-Jakarta. Bareskrim Polri membongkar praktik wisata seks halal di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Polisi menangkap para muncikari yang berasal dari Indonesia dan Timur Tengah.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan, kasus ini bermula dari viral video di Youtube yang menawarkan wisata seks halal di Puncak, Bogor.

“Video ini beredar ke internasional, bahkan ada testimoninya dari para korban dan pelaku. Akhirnya dilakukan penyelidikan dan ditangkap lima tersangka,” ungkap Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/02).

Para pelaku yang ditangkap yakni NN dan OK yang menyediakan perempuan, seorang warga negara asing asal Timur Tengah, HS. Selanjutnya DO yang membawa korban untuk dibooking dan AA sebagai pemesan.

Dalam kesempatan itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo menjelaskan, modus yang dilakukan adalah melalui booking out, kawin kontrak, dan short time.

“Jadi para korban dipertemukan dengan pengguna yang merupakan WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak ataupun booking out short time di vila daerah Puncak dan di apartemen di kawasan Jakarta Selatan,” jelasnya.

Selanjutnya, korban dibawa oleh NN dan OK yang merupakan muncikari menuju villa dengan menggunakan mobil dikendarai DO.

Untuk short time, muncikari mematok harga Rp500.000 dengan durasi 2-3 jam. Selain short time, muncikari juga menyediakan paket kawin dengan harga berkisar 7-10 juta dengan jangka waktu satu minggu.

“Itu kan dari 2015. Siapa yang bersedia untuk kawin kontrak, siapa yang bersedia short time gitu. Jadi sudah ada 10-20 anak asuhlah istilahnya,” tandasnya.

Ia menambahkan, perempuan penyedia jasa kebanyakan berasal dari Jawa Barat. Muncikari mengambil uang jasa sebesar 60 persen, sementara penyedia jasa hanya menerima 40 persen.

“Mereka direkrut dari kampong. Sudah ada orang-orangnya dari dulu,” ujarnya.

Dari kelima tersangka, polisi menahan barang bukti berupa enam ponsel, uang tunai sebesar Rp900.000, print out pemesanan vila dan apartemen, invoice, dan paspor serta boarding pass sebanyak dua buah.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  64  =  71