Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri menyampaikan, berkas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap tersangka Edy Mulyadi telah diserahkan pelimpahan tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin 14 Februari 2022.
“Perkembangan kasus EM (Edy Mulyadi) kami sampaikan bahwa berkas perkara saudara EM sudah dilakukan pengiriman tahap 1 yang dilaksanakan hari Senin tanggal 14 Februari 2022 ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu 16 Februari 2022.
Diketahui, Polisi resmi menetapkan pegiat sosial Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, di mana saat itu membahas megenai Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Baca juga: Edy Mulyadi Senang Dapat Bingkisan dari Rizieq Shihab
Usai pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik pun mengambil langkah untuk melakukan penahanan.
Penahanan Edy Mulyadi disebut berdasarkan alasan subjektif dan objektif penyidik. Untuk alasan subjektif terkait dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatan pidana.
Salah satu barang bukti yang disita penyidik adalah akun Youtube milik Edy Mulyadi yakni Bang Edy Channel. Sementara untuk saksi sendiri ada sekitar 55 orang dengan rincian 37 saksi dan 18 saksi ahli.
HY