Hukum

Bareskrim Polri Limpahkan Enam Tersangka Kasus EDCCash ke Kajagung

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan enam tersangka kasus penipuan investasi ilegal EDCCash ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, Senin 16 Agustus 2021.

“Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipdeksus) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap kedua atau penyerahan tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana investasi ilegal EDCCash,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan menyampaikan, ada lima berkas yang sudah dilimpahkan ke kejagung.

Namun, ada satu berkas perkara lain yang masih didalami oleh penyidik terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Perkara ini walau sudah P21 masih ada proses lagi, yaitu TPPU-nya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami selesaikan dan menerima berkas yang di-P21-kan oleh jaksa,” ujarnya.

Terkait pendalaman perkara TPPU, penyidik masih memburu aset para tersangka. Aset-aset yang dilacak berupa tanah, rumah, uang, kendaraan dan rekening. Pelacakan aset berlangsung di Bali, Jawa Barat hingga Jawa Tengah.

“Jadi untuk lebih cepat perkara ini dilimpahkan perkara pokoknya, selanjutnya baru kita limpahkan terkait perkara ‘money loundry’-nya, karena aset-asetnya masih cukup banyak, yang kami perlukan untuk selesaikan perkara ‘money loundry’-nya,” ujar Whisnu.

Adapun kerugian akibat perkara investasi ilegal EDCCash ini ditaksir mencapai Rp22,2 triliun, dari 2.000 korban yang sudah melapor. Keenam tersangka yakni AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP.

Keenamnya juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman maksimal semua tersangka di atas 15 tahun,” ucapnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

85  +    =  94