Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, dan erimin 5 pada Jumat (24/7). Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu 175,6 kilogram sabu, 3.000 butir ekstasi dan erimin 5 sebanyak 300 butir. Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan periode Mei-Juni 2020.
Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat menyatakan, pemusnahan tersebut sejalan dengan amanat Undang-undang dan bentuk transparansi kepada publik terkait proses penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bentuk transparasi penyidik ke publik,” kata Wahyu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/7).
Narkoba yang dimusnahkan sebelumnya dites untuk memastikan keasliannya. Kemudian, dimasukkan ke dalam mesin khusus satu per satu untuk dimusnahkan.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini hasil pengungkapan Dittipid Narkoba Bareskrim dan kerja sama dengan Bea Cukai dan insititusi yang lain,” kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, dari penangkapan tersebut aparat menangkap delapan orang tersangka. Mereka tergabung dalam jaringan internasional.
“Ada tiga jaringan besar yaitu Malaysia-Pekanbaru, Malaysia-Aceh, dan West Afrikan,” pungkasnya.
(HY)