Channel9.id-Jakarta. HabibBahar Smith memastikan akan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk di periksa sebagai saksi terlapor terkait perkaradugaan ujar kebencian pada hari ini kamis (6/12-2018).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono mengatakan,dalam surat panggilan dari penyidik, Bahar rencananya akan diperiksa pukul 10.00 WIB.
Penyidikankasus akan dilakukan tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Direktorat Tindak PidanaSiber Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Selatan
Bareskrim Polri telah memeriksa 11 saksi dan 4 orang ahli terkait perkara tersebut. Hasil sementara dapat disimpulkan bahwa video ceramah yang diduga menghina Jokowi benar dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono sebelumnya memastikan status kasus pelaporan atas Habib Bahar di Bareskrim sudah naik ke tahappenyidikan. Habib Bahar dipanggil hari ini sebagai saksi atas laporan terkait dugaan melanggarPasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentangPenghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 ayat 2, Pasal 28ayat 2 UU ITE.
Atas perbuatanya, kini Habib Bahar Smith akan bertanggung jawab atas laporan diBareskrim Polri dengan nomer surat LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM dan LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.