Hukum

Bareskrim Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Anita Kolopaking

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri siap menghadapi gugatan praperadilan Anita Kolopaking. Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, tindakan Anita sah karena sudah diatur KUHAP.

“Kalaupun itu yang ditempuh oleh Anita dan pengacaranya saya rasa itu sah-sah saja karena sudah diatur dalam KUHAP dalam rangka untuk menguji penangkapan dan penahanan seseorang,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Senin (10/8).

Dalam hal ini, penyidik akan menyiapkan tim untuk menghadapinya. Pun akan menunggu ralas dari pengadilan negeri.

Diketahui sebelumnua, Bareskrim Polri digugat praperadilan oleh Anita Kolopaking lantaran menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra.

Kuasa Hukum Anita, Andi Putra Kusuma menyampaikan, gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Anita Kolopaking bukan berkaitan dengan proses penahanan.

Andi mengklaim, Anita tidak pernah melakukan upaya perlawanan sama sekali terhadap penyidik saat hendak ditahan. Anita selalu bersikap kooperatif saat diperiksa oleh penyidik.

“Kita mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka Bu Anita, terhadap penahanannya sih Bu Anita itu sangat kooperatif sekali, tidak ada perlawanan, segala prosedur kita ikuti. Jadi tidak ada sama sekali resistensi dari Bu Anita terhadap proses penahanan itu,” kata Andi di Bareskrim Polri, Senin (10/8).

Kendati begitu, Andi enggan menyampaikan dasar pihaknya mengajukan gugatan praperadilan. Menurutnya, hal tersebut nanti akan disampaikan dalam persidangan.

“Kalau dasar-dasarnya, poin per poin nanti kita sampaikan setelah minimal panggilan sidang praperadilan sudah ada. Kita jangan terlalu cepat sampai situ, nanti kita jelaskan semua terkait itu,” katanya.

“Praperadilan ini bukan sebagai kita melawan Bareskrim, praperadilan ini suatu upaya yang memang diperbolehkan oleh undang-undang, menjadi hak Bu Anita dalam undang-undang, maka itu wajar saja mengambil upaya praperadilan,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

22  +    =  26