Bareskrim Buru Tersangka Kasus KSP Indosurya Suwito Ayub
Hot Topic Hukum

Bareskrim Polri Sita Barang Bukti Milik Brian Edgar

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri telah menetapkan Brian Edgar Putra sebagai tersangka dalam kasus aplikasi Binomo yang menyeret nama crazy rich Medan, Indra Kenz. Dalam kasus tersebut, Bareskrim menyita barang bukti berupa satu unit laptop milik Brian.

“Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop,” kata Dirtipiddeksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu 3 April 2022.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru dalam kasus Binomo terkait kasus Binomo. Kini Brian Egdar Nababan telah ditahan Bareskrim Polri selama 20 hari.

Baca juga: Brian Edgar Nababan Berperan Rekrut Influencer Jadi Afiliator Binomo

“Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri,” terangWhisnu Hermawan.

Brian Edgar disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =