Hot Topic Hukum

Bareskrim Polri Tangkap Dua Nelayan Kurir Narkoba Jaringan Aceh-Malaysia

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua kurir narkoba jenis sabu jaringan Aceh-Malaysia. Dua kurir itu merupakan nelayan di perairan Aceh Timur, yang menyelundupkan narkoba dengan metode ship to ship atau alih muat barang.

“Kedua tersangka bernama Januar bin Jaelani sebagai tekong kapal dan Dian Ramadhan bin Ridwan sebagai pendamping,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar, Senin 21 Maret 2022.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 84 kg. Kedua nelayan itu dijanjikan upah per kilo kiriman Rp20 juta.

Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Bangun Kampung Bahari Jadi Kampung Tangguh Bebas Narkoba

Menurut pengakuan kedua nelayan, mereka mendapat pesan kiriman narkoba dari orang bernama Anif alias Daud dan Idris dari Aceh. Keduanya saat ini sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).

Krisno mengungkap, faktor ekonomi menjadi salah satu alasan nelayan tersebut mau menjadi kurir narkoba.

Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama antara Bareskrim Polri dengan Direktorat Bea Cukai. Kedua instansi itu melakukan patroli bersama di perairan Indonesia. Dalam kurun waktu 2,5 bulan operasi dilakukan telah diamankan sekitar 1,2 narkoba di wilayah perbatasan Indonesia.

Kedua nelayan tersebut dijerat dengan pasal primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar. Kemudian subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11  +    =  15