Channel9.id – Jakarta. Tim asistensi Bareskrim Polri menemukan lima fakta terbaru terkait kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Namun, kasus ini belum dibuka kembali oleh pihak kepolisian.
“Pertama adalah penyidik menerima surat pengaduan dari saudari RS pada tanggal 9 Oktober 2019. Isi surat pengaduan ini, yang bersangkutan melaporkan bahwa diduga telah terjadi peristiwa pidana yaitu perbuatan cabul. Jadi bukan perbuatan tindak pidana perkosaan, seperti yang viral di medsos dan juga menjadi perbincangan di publik. ini yang perlu kita ketahui bersama,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa 12 Oktober 2021.
Fakta kedua, tim meminta hasil visum et repertum pada tanggal 9 Oktober 2019 dan di tanggal 15 Oktober. Penyidik menerima laporan itu dari Puskesmas Malili yang ditandatangani Dokter Nurul.
Baca juga: Polri Terbuka Bekerja Sama Usut Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
“Kemudian tim melakukan interview terhadap Dokter Nurul pada tanggal 11 Oktober 2021. Hasil interview, Dokter Nurul menyampaikan bahwa hasil pemeriksaannya tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban,” ujar Rusdi.
Ketiga, di 24 Oktober 2019, penyidik meminta visum et repertum ke RS Bhayangkara Makassar. Hasil tersebut, keluar pada tanggal 15 November 2019 yang diteken oleh Dokter Deni Mathius.
“Hasilnya adalah yang pertama tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur. Yang kedua perlukaan pada tubuh lain tidak diketemukan,” ucap Rusdi
Fakta keempat, pada 31 Oktober 2019, tim penyidik atau supervisi mendapatkan informasi bahwa pada tanggal tersebut, saudari RS telah melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya di RS Vale Sorowako.
Kemudian informasi ini didalami oleh tim supervisi dan asistensi. Tim melakukan interview terhadap Dokter Imelda, spesialis anak di RS Vale Sorowako yang melakukan pemeriksaan pada 31 Oktober 2019.
“Tim melakukan interview pada 11 Oktober 2021, dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. Sehingga, ketika dilihat ada peradangan pada vagina dan dubur, diberikan antibiotik dan parasetamol obat Nyeri,” ucap Rusdi.
Dokter itu juga menyarankan tim polisi dan orang tua korban melakukan pemeriksaan lanjutan ke dokter spesialis kandungan, guna mendapati titik terang dari perkara ini.
“Yang kelima, tim melakukan inverview dengan petugas P2TP2A Pemda Luwu Timur. Yaitu saudari Yuleha dan saudari Hirawati, yang telah melakukan asesmen dan konseling pada saudari RS dan ketiga anaknya,” kata Rusdi.
Kegiatan itu dilaksanakan pada 8 Oktober 2019, 9 Oktober 2019, dan 15 Oktober 2019, dengan hasil kesimpulan, tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga korban terhadap ayahnya.
“Yang berikutnya, untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana perbuatan cabul seperti yang terdapat di dalam surat pengaduan dari saudari RS, dan ini juga menindaklanjuti saran dari dokter Imelda, maka tim supervisi minta para korban untuk melakukan pemeriksaan di dokter spesialis kandungan, di mana pemeriksaan tentunya didampingi oleh ibu korban dan juga pengacara dari LBH Makassar,” kata Rusdi.
“Disepakati oleh ibu korban bahwa pemeriksaan akan dilakulan di RS Vale Sorowako. Sekali lagi, RS ini merupakan pilihan dari ibu korban. Tetapi pada tanggal 12 Oktober 2021, sekarang ini, kesepakatan dibatalkan oleh ibu korban dan juga pengacaranya dengan alasan anak takut trauma,” pungkasnya.
HY