Hot Topic

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Obligasi Fiktif, Kerugian Hingga Rp39 Miliar

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang dalam bentuk obligasi fiktif. Adapun dua tersangka telah diamankan dalam kasus ini.

Kasus tersebut dilaporkan oleh tiga korban serta sudah didalami oleh pihak Polri sejak tiga tahun lalu.

“Dengan modus tersangka menjanjikan akan memberikan keuntungan atau investasi pada korban dalam bentuk obligasi yang dinamakan obligasi dragon di mana obligasi tersebut adalah fiktif,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu 2 Juni 2021.

Di kesempatan sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santikam menyampaikan, kedua tersangka menggunakan surat obligasi itu untuk menipu para nasabah.

Kedua tersangka menjanjikan pecahan angka dalam obligasi tersebut bisa dicairkan menjadi uang.

“Ini yang digunakan sebagai alat untuk melakukan aksinya di mana para pelaku menjanjikan ini bisa dicairkan sehingga untuk bisa mencairkan ini beberapa kali para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban,” kata Helmy.

Kasus ini telah memakan tiga korban. Helmy menyampaikan, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum terungkap.

Ketiga korban mengaku mendapat kerugian sebesar Rp3 miliar. Helmy juga mendalami ada potensi kerugian hingga Rp39 miliar dari kasus tersebut.

“Sehingga kerugian yang dialami korban itu tadi mencapai tadi kurang lebih Rp 3 miliar dan yang sedang dilakukan pendalaman ini kurang lebih 36 atau 39 miliar,” katanya.

Adapun sejumlah barang bukti telah diamankan, mulai dari mobil Camry, Hilux, Jeep, sepeda motor Kawaski, serta pecahan uang 1 juta hingga 1 triliun dalam kertas obligasi tersebut.

“Pecahan 1 juta ada tiga ratus lembar, 5.000 seratus lembar, dan masih pecahan 1 triliun ini dua ribu lembar,” ujarnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 372, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 36, Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  1  =