Hot Topic

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Internasional Terkait Kasus Penipuan Bermodus Email Bisnis

Channel9.id – Jakarta. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menyampaikan, pihaknya berhasil mengungkap sindikat internasional terkait kasus penipuan dengan modus business email compromice (BEC) terhadap Perusahaan Belanda, PT Mediphos Medical Supplies BV.

Sindikat itu melibatkan jaringan Warga Negara Asing (WNA) dari Nigeria dan dibantu oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Total hasil penipuan itu mencapai Rp 276 miliar.

“Kasus terungkap saat Divhubinter Bareskrim Polri menerima informasi dari Interpol Belanda terkait penipuan dengan modus BEC pada 3 November 2020. Kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri, kemudian bekerja sama dengan rekan-rekan di PPATK di mana korban dari modus operandi BEC ini perusahaan Belanda dengan nama PT Mediphos Medical Supplies BV,” kata Listyo dalam konferensi pers, Rabu 16 Desember 2020.

Listyo menjelaskan, pelaku mulanya mengirimkan email terkait perubahan nomor rekening terkait pembayaran proyek pengadaan alat rapid tes Covid-19 yang dipesan Perusahaan Belanda. Dalam email itu, pelaku mengaku dari perusahaan asal Korea, Biosensor.

“Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CV Biosensor di mana ini perusahaan fiktif, sejumlah 3.597.875 USD atau senilai Rp 52,3 miliar,” kata Listyo.

Berdasarkan hal itu, penyidik melakukan pengejaran dan menangkap empat tersangka yakni ODC alias Emeka, Hafiz yang bertugas membuat dokumen dan berperan sebagai direktur perusahaan fiktif, Belen alias Dani, dan Nurul alias Iren.

“Sehingga total kerugian yang ditimbulkan adalah kurang lebih dari rangkaian kegiatan mereka, sebesar Rp 276 miliar. Dan saat ini kita sita Rp 141 miliar,” kata Listyo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 dan 263 KUHP, dan Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 45 juncto Pasal 28 tentang ITE, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =