Channel9.id – Jakarta. Bareskrim akan melimpahkan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan kasus Brigadir J ke Kejaksaan, pada hari ini, Rabu 5 Oktober 2022.
“Pelaksanaan pelimpahan tahap II penyerahan tersangka jam 13.00 di lobi Bareskrim,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta.
Meski begitu, Dedi mengungkapkan, soal teknis pelimpahan tahap II masih akan terus dimatangkan penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Polri Limpahkan Tahap II Tersangka Ferdy Sambo dkk Hari Rabu
“Wah kalau itu teknisnya tergantung penyidik dan JPU,” ujar Dedi.
Bareskrim Polri sudah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak Kejaksaan terkait dua perkara tersebut.
“Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada awak media, Jakarta, Selasa.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
HY