Hukum

Bareskrim Sita Aset Rp300 Miliar terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Nilai total aset yang diamankan penyidik diperkirakan mencapai sekitar Rp300 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, aset yang disita terdiri dari aset bergerak maupun tidak bergerak, termasuk piutang dan uang tunai. Penyidik juga melakukan pemblokiran sejumlah rekening serta deposito yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Rincian aset yang disita antara lain properti kantor PT DSI di Prosperity Tower SCBD Jakarta Selatan, ruko di kawasan Buncit, lahan seluas 11.576 meter persegi di Bekasi, lahan 5,3 hektare di Kota Bandung, serta lahan 5.480 meter persegi di Deli Serdang.

Selain itu terdapat 683 sertifikat tanah, pemblokiran 31 rekening senilai Rp4 miliar, pemblokiran 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar, serta penyitaan uang tunai sekitar Rp2,15 miliar.

“Dari upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik di atas, adapun total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan oleh Tim Penyidik sementara kurang lebih sebesar Rp 300 miliar,” kata Ade Safri melalui keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Aset yang disita berasal dari tiga tersangka yang saat ini telah ditahan, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian para pemberi pinjaman (lender) yang terjadi selama periode 2018 hingga 2025.

“Penyidik juga mengoptimalkan upaya penelusuran dan pengamanan aset (asset tracing dan asset recovery) serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana dalam perkara ini,” ujarnya.

Penyidik menyatakan penelusuran aset akan terus dilakukan seiring pengembangan penyidikan terhadap kemungkinan tersangka tambahan maupun pihak korporasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.

“Kami pastikan bahwa pengembangan penyidikan yang akan dilakukan ini akan berjalan linier dengan upaya optimalisasi penelusuran dan pengamanan aset (asset tracing dan asset recovery) serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana dalam perkara ini,” jelas Ade Safri.

Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendata serta memverifikasi jumlah korban dan nilai kerugian. LPSK juga direncanakan membuka kanal pengaduan bagi korban untuk memfasilitasi pengajuan restitusi.

“Kami pastikan penyidikan atas penanganan perkara a quo dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law,” pungkasnya.

Dalam penyidikan sebelumnya, polisi menyebut dugaan penipuan dilakukan dengan membuat proyek investasi fiktif. Proyek tersebut menggunakan data borrower yang sudah ada lalu dicatut seolah-olah memiliki proyek baru untuk menarik pendanaan dari masyarakat.

Kasus ini disebut melibatkan sekitar 15 ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018 hingga 2025.

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, di antaranya Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama PT DSI yang juga selaku pemegang saham perusahaan; Mery Yuniarni selaku Eks Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, dan PT Duo Properti Lestari, dan; Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Mereka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

Mereka turut disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  31  =  36