Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri telah menetapkan Ismail Bolong dan dua orang lainnya, yakni BP dan RP, sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Penyidik mengamankan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal tersebut.
“Tiga unit handphone berbagai merek berikut SIM card, 3 buah buku tabungan dari berbagai bank, tumpukan batu bara Hasil penambangan ilegal di tersus (terminal khusus) dan di Lokasi PKP2B PT Santan Batubara (berada di Kalimantan Timur), 2 bundel rekening koran,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis 8 Desember 2022.
Selain itu, sebanyak 36 truk dan dua buah ekskavator yang diduga digunakan dalam proses penambangan ilegal juga disita.
Baca juga: Ismail Bolong Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
“36 dump truck yang digunakan untuk mengangkut batu bara hasil penambangan ilegal, 2 buah ekskavator yang digunakan kegiatan penambangan ilegal,” ujarnya.
Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal yang berlokasi di Kalimantan Timur (Kaltim). Ismail Bolong terancam pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar.
“Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/12).
Selain itu, Ismail Bolong juga dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan sebagai Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin penambangan.
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.