Channel9.id – Jakarta. Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar dolar Amerika Serikat (AS) palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat (Jabar). Selain dolar AS, jaringan tersebut juga mengedarkan uang palsu rupiah pecahan Rp100 ribu.
“Pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 USD dan pecahan Rp 100.000 atau jaringan Purwakarta, Jawa Barat,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
Whisnu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat di wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Menerima info tersebut, Bareskrim langsung melakukan penyelidikan dengan seorang terduga berinisial AGS.
Dalam proses tersebut, terduga pelaku AGS menawarkan USD 1 dengan harga Rp5.000. Sesuai permintaan AGS, transaksi akan dilakukan di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD.
“Kemudian setelah menunggu sampai dengan sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku (AGS) datang ke TKP di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY,” tuturnya.
Menurut Whisnu, ketika itu, KB mengeluarkan uang asing pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD yang dilapisi plastik bening dan dibungkus dengan kantong kresek warna hitam yang disimpan dalam tas ransel warna hitam.
“Pada saat itu terduga pelaku (AGS) datang bersama-sama dengan saudara KB, DS dan saudari TH dengan membawa tas berisi uang asing pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD yang dibawa atau ditenteng oleh saudara KB,” ujar Whisnu.
Setelah melihat barang bukti itu, kata Whisnu, pihaknya langsung melakukan tangkap tangan kepada terduga pelaku tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap AGS, ditemukan juga mata uang rupiah sebanyak 45 lembar pecahan Rp100.000 dan mata uang asing 5 lembar pecahan USD 100.
Sedangkan pada KB ditemukan 95 lembar uang dolar AS palsu pecahan 100 dolar emisi 2013 yang dibungkus dengan kertas HVS warna putih dan disimpan dalam tas warna coklat.
“Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, ternyata terdapat juga terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil yaitu (AMB). Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya,” ucap Whisnu.
Setelah itu, penyidik Bareskrim langsung mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Whisnu menyampaikan pihaknya telah menangkap empat tersangka, yakni AGS, KB, DS dan AMB. Dari penangkapan ini, lanjut Whisnu, diamankan barang bukti berupa sejumlah dolar AS sebanyak 995 lembar dan mata uang rupiah pecahan 100.000 sebanyak 45 lembar.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000.
Baca juga: Sindikat Uang Palsu dari Banyumas Sampai Bandung di Gulung
HT