Channel9.id, Jakarta – Bareskrim Polri resmi menetapkan Laras Faizati (26), pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan. Ia ditangkap karena diduga mengajak massa untuk melakukan pembakaran Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa Laras menyampaikan ajakan tersebut melalui akun Instagram pribadinya, @Larasfaizati, yang memiliki lebih dari 4.000 pengikut. Konten provokatif itu dibuat dari kantor tempat Laras bekerja, yang lokasinya berada tepat di samping Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Yang bersangkutan mengunggah postingan yang memprovokasi massa aksi untuk membakar Gedung Mabes Polri. Konten itu berpotensi meningkatkan eskalasi karena dibuat di tengah berlangsungnya demonstrasi,” jelas Himawan di Bareskrim Polri, Rabu (3/9/2025).
Ia menambahkan, unggahan tersebut memuat ajakan langsung yang disertai visualisasi lokasi unjuk rasa di depan Mabes Polri. Hal itu dinilai memperkuat unsur penghasutan dalam kasus ini.
Akibat perbuatannya, Laras dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Dalam unggahannya, Laras menuliskan:
“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!”