Hot Topic

Bareskrim Temukan Produk MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Label Kemasan

Channel9.id – Jakarta. Satuan tugas (Satgas) Pangan Polri menemukan adanya dugaan kecurangan pada produsen minyak goreng MinyaKita. Para produsen itu diduga menjual produk tidak sesuai dengan ukuran yang tercantum di label kemasan.

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan takaran produk MinyaKita yang tercantum dalam label sebanyak 1 liter, namun isinya hanya mencapai 700 mililiter (ml) sampai dengan 900 ml.

“Telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” kata Helfi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (10/3/2025).

Ia menyebut ada tiga produsen MinyaKita yang diduga melanggar. Di antaranya PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten.

Sejauh ini, tambah Helfi, pihaknya telah menyita produk minyak goreng yang tidak sesuai label sebagai barang bukti. Di sisi lain, ia menyebut penyidik juga telah memulai proses penyelidikan dugaan tindak pidana di kasus itu.

“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menemukan kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita saat melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

Temuannya, Minyakita yang seharusnya dijual 1 liter, namun hanya 750 hingga 800 ml. Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Dalam sidak itu, pedagang juga menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), seharusnya Rp15.700/liter, tetapi dijual Rp18.000/liter.

“Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran, di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu.

Ia pun meminta agar satuan tugas (Satgas) pangan dan Bareskrim Polri menindak temuan ini. Amran menegaskan, perusahaan yang melakukan pelanggaran ini harus ditindak tegas, dengan pencabutan izin usaha.

“Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” jelasnya.

Baca juga: Pabrik Sunat Volume MinyaKita, Pengamat: Karena Harga Produksi Tinggi!

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  88  =  89