Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka kasus prostitusi dan judi online jaringan Kamboja dan Filipina. Modus pelaku adalah situs dan aplikasi yang menawarkan fitur siaran langsung (live sreaming) bermuatan asusila dan judi online.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan pengungkapan kasus ini berawal dari perkara asusila yang terjadi di Brebes, Jawa Tengah yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus tersebut kemudian dikembangkan oleh pihaknya.
“Dari pengembangan ini kami menangkap enam orang pelaku,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 3 Februari 2023.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap 9 Orang Terkait Praktek Prostitusi Online Aplikasi WA
Baca juga: Polisi Ungkap Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
Baca juga: Prostitusi Online, Polda Metro Jaya Amankan 75 Orang
Keenam pelaku tersebut yakni IPS sebagai pemandu live streaming (host), AAT sebagai pencari rekening penadah, RYSS sebagai pencuci uang dan memindahkan dana, JBPH sebagai akuntan aplikasi, serta RD dan MR sebagai penyiar daring (streamer).
Selain itu, ia mengatakan polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian tidur, pakaian dalam, alat bantu seks, vibrator, sprei, buku tabungan, kartu ATM, telepon genggam, SIM card, laptop, paspor, serta hard disk.
“Setelah didalami, selain menyiarkan konten asusila, situs dan aplikasi ini juga terdapat judi online dengan jenis permainan beragam, seperti sic bo, bacarat, slot, dan lain-lain,” ungkap Djuhandhani.
Ia mengatakan, website bernama bling-bling.com yang menjadi modus tersangka juga sudah diblokir di Indonesia, namun masih beroperasi di Kamboja dan Filipina. Kendati demikian, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian negara terkait.
“Untuk aplikasi ini saat ini sudah kita blokir. Kami berkerjasama dengan Direktorat Siber Bareskrim dan Kominfo dan untuk aplikasi ini masih bisa dibuka di luar negeri. Namun, kita akan berupaya bekerja sama dengan pihak kepolisian Kamboja maupun Filiphina untuk pengungkapan lebih lanjut,” tutur Djuhandhani.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Mereka juga dikenakan Pasal 33, Pasal 7, dan Pasal 4 ayat (2) huruf a huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang, serta Pasal 55–56 KUHP.
HT