Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membawa warga negara Indonesia (WNI) ke Australia kemudian dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney. Salah satu tersangka, SS alias Batman, WNI yang sudah menjadi warga Australia, berperan sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.
“Tersangka Batman menjemput, menampung, dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Djuhandani mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika Polri mendapatkan informasi dari Australian Federal Police (AFP) pada 6 September 2023. Informasi itu berisi tentang adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja sebagai PSK di Sydney, Australia.
“Kami pun mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban,” kata Djuhandani
Dari penyelidikan tersebut, pihaknya pun menangkap seorang tersangka wanita berinisial FLA (36) di Perumahan Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024.
Adapun peran FLA adalah merekrut korban, menyiapkan visa, dan tiket keberangkatan korban ke Sydney. Kemudian, tersangka FLA menyerahkan korban kepada tersangka Batman.
“Selanjutnya menyerahkan korban kepada saudara SS alias Batman yang berada di Sydney,” tutur Djuhandani.
Ia mengatakan, unsur TPPO yang ditemukan dalam kasus ini adalah tersangka FLA merekrut dan memberangkatkan para korban secara non-prosedural, yakni menggunakan dokumen palsu untuk mengurus visa, sehingga korban tereksploitasi secara seksual.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka FLA, polisi menyita satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI.
Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban. Selain itu, ditemukan juga file draf perjanjian kerja sebagai PSK yang berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, aturan jam kerja dan surat perjanjian utang piutang sebesar Rp50 juta.
“Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut,” katanya.
Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan aktivitas tersebut sejak 2019 di mana WNI yang diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia sebanyak 50 orang.
“Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 500 juta,” katanya.
Saat ini, kata Djuhandani, tersangka Batman sudah ditangkap AFP di Sydney pada 10 Juli dan tengah menjalani penahanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
“Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri dan Kemlu untuk menelusuri tersangka lainnya dan membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini,” katanya.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerjakan sebagai PSK di Sydney
HT