Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman (SL) sebagai tersangka suap terkait pengurusan proyek pada Selasa (29/10/2024). Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi itu ditetapkan sebagai tersangka, satu hari setelah dilantik kembali sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.
Pada Senin (28/10/2024), Soleman menjalani prosesi pelantikan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi bersama tiga legislator lainnya. Keesokannya, ia ditangkap penyidik Kejari Kabupaten Bekasi usai menjalani pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
SL dinilai terbukti menerima suap berupa dua mobil mewah merek BMW dan Mitsubishi Pajero dari oknum pelaksana kegiatan fisik inisial RS. Dua mobil itu diduga digunakan sebagai suap untuk memuluskan proses pengurusan 26 proyek yang dikendalikan RS.
“Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL,” kata Kepala Kejari Bekasi Dwi Astuti Beniyati di Cikarang, Selasa (29/10/2024) petang.
Dwi mengatakan penetapan tersangka SL berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh jaksa penyidik, termasuk sejumlah dokumen serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit mobil jenis sedan BMW.
Dwi menjelaskan kasus suap tersebut terjadi pada saat Soleman menjabat sebagai pimpinan DPRD Bekasi pada periode 2019-2024 yang lalu.
Dwi menyebut puluhan proyek itu dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda dengan nilai anggaran masing-masing proyek berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.
“Variasi. Kalau untuk proyek, rata-rata sekitar Rp200 juta-Rp300 juta,” jelasnya.
Jaksa penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap SL selama 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pasirtanjung, Cikarang Pusat untuk kepentingan penyidikan. SL telah diperiksa pada Selasa (29/10/2024).
SL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a.
Kemudian Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.
HT