Channel9.id- Jakarta. Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Heru Kumbara menyatakan, SM, pegawai Batan, akan dikenakan sanksi disiplin.
Diketahui, polisi telah menetapkan SM sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan tanpa izin.
“Kami dukung penyidikan polisi. Terlebih SM sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan beberapa sumber atau zat radioaktif yang tidak berizin,” tutur Heru di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (13/3).
Heru mengungkapkan pada April 2020, SM akan pensiun. Kini SM yang masih aktif sebagai pegawai Batam. Namun, SM akan dijatuhkan sanksi disiplin yang tertuang pada peraturan No. 3 tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai.
Heru menyatakan sanksi yang diberikan masih dirumuskan. Hasilnya akan diputuskan pada minggu depan. Namun, Heru menilai sanksi yang diberikan akan berat.
“Sanksi disiplin itu ada tingkatannya, ringan, sedang sampai berat. Nah kalau yang dilakukan SM itu termasuk pelanggaran berat. Sanksinya bisa penurunan pangkat, tidak menerima tunjangan dan lainnya,” tutur Heru.
(Hendrik)