Batas Waktu Daftar PSE Diundur, Pemblokiran Facebook Ditangguhkan
Techno

Batas Waktu Daftar PSE Diundur, Pemblokiran Facebook Ditangguhkan

Channel9.id-Jakarta. Batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia diundur hingga enam bulan. Dengan demikian, pemblokiran PSE seperti Facebook, Clubhouse, TikTok dan lain sebagainya ditangguhkan pula. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Pangerapan, Senin (24/5).

Untuk diketahui, kewajiban pendaftaran PSE itu tertuang di Permen Kominfo No 5/2020.

Baca juga: Menkominfo Pastikan Kebijakannya Sejalan dengan Arahan Presiden

Semuel menjelaskan bahwa sistem pendaftaran di Indonesia diubah menjadi satu pintu melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi/BKPM. Oleh karena perubahan ini, batas akhir pendaftaran PSE mundur hingga enam bulan.

“Sistem OSS-RBA akan berlaku 2 Juni 2021, sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE Privat yang sebelumnya jatuh pada 24 Mei 2021, diperpanjang paling lambat enam bulan sejak pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA,” tutur dia.

Dengan demikian, batas akhir pendaftaran PSE mundur menjadi 2 Desember 2021. Adapun perubahan ini diatur dalam Permen Kominfo No 10/2021 tentang perubahan Permen Kominfo No 5/2021. Jika PSE tak kunjung mendaftar hingga melewati batas waktu ini, layanan mereka akan diblokir di Indonesia.

“PSE Privat yang tak mendaftar dapat diputus aksesnya,” imbuh Semuel.

Lebih lanjut, ia menegaskan peraturan ini sudah melalui konsultasi publik. Dia menegaskan Kominfo ingin ruang antara PSE dalam dan luar negeri jadi setara. “Kalau yang lokal saja mendaftar, yang luar juga mesti mendaftar. Kita terbuka, tapi tolong kalau ada transaksi dibayar pajaknya,” tandasnya.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  3  =