Channel9.id-Probolinggo. Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo berhasil membekuk komplotan penggelapan sebuah truk bermuatan rokok senilai Rp 1, 5 miliar.
Rokok milik PT Surya Gudang Garam Paiton itu dibawa kabur driver perusahaan kemudian isinya digarong dengan bantuan dua anggota komplotan. Para tersangka yakni Erik Syahroni (28) Warga Desa Satreyan Kecamatan Maron dan Fatoni (26) Warga Desa Brani Kulon Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Satu lagi Rosidal Imam (34) Warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto menjelaskan, “Mobil boks ini penuh dengan muatan rokok senilai 1 miliar rupiah lebih. Namun di tengah jalan oleh tersangka barang–barang tersebut dikeluarkan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Caranya merusak gembok menggunakan alat gerinda potong,” kata Kapolres Probolinggo AKBP. Edwwi Kurniyanto.
Aksi penggelapan rokok bermula saat tersangka Erik yang merupakan driver PT Surya Madistrindo diberi tugas mengirimkan rokok Gudang Garam Surya senilai Rp 1,5 miliar. Pengiriman menggunakan truk boks bernopol N 8277 BC menuju gudang pos Kota Probolinggo.
Namun oleh Erik sejumlah rokok malah dibawanya ke Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Tiba di lokasi yang dituju, Erik merusak pintu boks truk menggunakan sebuah gerinda. Ia lalu mengeluarkan sebagian rokok dan menjualnya secara ecer. Sementara sisa rokok kemudian dibawa ke sebuah rumah kos yang ada di Kota Probolinggo untuk disimpan.
Guna menghilangkan jejak, truk boks tersebut lalu ia buang di tepi Jalan Raya Leces, tak jauh dari exit tol. Pasalnya masing-masing tersangka memiliki peran. Tersangka utama sebagai pembawa barang, dan dua tersangka lainnya sebagai penyedia tempat.
Para pelaku ini dijerat pasal yang berbeda, seperti Erik Syahroni dijerat dengan pasal 374 KUHP.
Sementara Fatoni dan Rosidal Imam dijerat dengan pasal 56 yo 372 KUHP. Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo. Mereka merasakan pengabnya sel dan terpaksa jauh dari keluarga saat perayaan Idul Adha. (L-003)