Politik

Bawaslu DKI Nyatakan Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Telah Selesai

Channel9.id – Jakarta. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menyatakan kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait bagi-bagi susu saat kegiatan car free day (CFD) pada awal Desember 2023 lalu dinyatakan telah selesai. Bawaslu DKI menyatakan sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (5/1/2024).

“Terkait rekomendasi yang telah disampaikan Bawaslu DKI kepada Pemprov DKI Jakarta, maka tugas dan kewenangan Bawaslu DKI sebagaimana ketentuan Perbawaslu DKI sebagaimana ketentuan Perbawaslu mengenai penanganan pelanggaran, dalam hal penanganan kasus CFD tersebut dinyatakan selesai,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji melalui pesan singkat, Sabtu (13/1/2024), dikutip dari Tempo.

Sakhroji menuturkan, rekomendasi ini sepenuhya menjadi tanggung jawab Pemprov DKI sebagai instansi atau pihak yang berwenang menindaklanjuti hasil rekomendasi tersebut.

“Selanjutnya diserahkan kepada PemProv DKI Jakarta, sebagai instansi yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey alias Sonny menerbitkan surat pemberitahuan tentang status temuan kasus Gibran bagi-bagi susu saat CFD pada Rabu (3/1/2024). Dalam surat putusannya, Sonny membeberkan dua alasan agar Bawaslu DKI menindaklanjuti kasus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Pertama karena kegiatan pembagian susu oleh Gibran diduga sarat kepentingan politik. Aduan ini teregister nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tertanggal 11 Desember 2023.

“Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016,” demikian isi surat yang ditandatangani Sonny.

Alasan kedua bahwa Bawaslu Jakpus merekomendasikan kegiatan Gibran bagi-bagi susu saat CFD sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu DKI.

Dalam putusan tersebut, tertera bahwa terlapor tidak hanya Gibran, tetapi juga sejumlah calon legislatif atau caleg artis PAN. Mereka di antaranya Eko Patrio, Pasha Ungu, dan Uya Kuya.

Seluruh terlapor telah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Jakpus. Selain itu, Ketua DPP PAN sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI, Zita Anjani, juga sudah dimintai keterangannya.

Di lain pihak, Gibran sendiri telah memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus pada Rabu (3/1/2024) setelah sehari sebelumnya mangkir. Wali Kota Solo itu didampingi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, Wakil Ketua TKN Habiburokhman, dan beberapa tim TKN Koalisi Indonesia Maju lain.

Dalam kesempatan itu, Gibran mengatakan bahwa kegiatan bagi-bagi susu di kawasan CFD Jakarta tidak mengandung unsur politik.

“Kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD tidak ada sama sekali kegiatan politik, udah itu aja,” tuturnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  4  =