Gibran: Serangan Tidak Perlu Dilawan, Senyumin Aja
Nasional

Bawaslu Jakpus Batal Panggil Gibran soal Bagi-Bagi Susu di CFD

Channel9.id – Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat batal memanggil cawapres nomor urut 2 di Pilpres 2024 Gibran Rakabuming Raka hari ini untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye berupa bagi-bagi susu saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) di Bundaran HI. Bawaslu menilai pendalaman yang dilakukan telah cukup.

Bawaslu Jakarta Pusat sejatinya menjadwalkan pemanggilan Gibran hari ini, Kamis (28/12/2023). Laporan dugaan pelanggaran mengenai Gibran bagi-bagi susu di CFD ini diusut oleh Bawaslu Jakpus dan Bawaslu RI.

“Dalam hal yang sama terjadi dilakukan oleh Bawaslu Jakarta Pusat terhadap penelusuran. Ini karena memang pada posisi kasusnya sama, objeknya sama, sehingga tidak dilakukan untuk proses lebih lanjut berkaitan tentang pelanggaran tersebut. Jadi karena memang objeknya sama,” kata Anggota Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Puadi dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

Puadi mengatakan Bawaslu telah mendalami perihal laporan tersebut, termasuk sudah mengklarifikasi pihak pelapor. Dari pendalaman itu, kata Puadi, Bawaslu menyimpulkan tak ada pelanggaran pemilu dalam kegiatan kegiatan bagi-bagi susu saat CFD tersebut.

“Dalil-dalil kita sampaikan dan kita klarifikasi karena memang sudah diregistrasi adanya dugaan pelanggaran tersebut. Sehingga di Sentra Penegakan Hukum Terpadu dengan Kepolisian dan Kejaksaan ini sudah dilakukan klarifikasi,” ungkapnya.

“Hasil pembahasan di Gakumdu memang pada saat itu juga kita sudah konpers ya dan memang tidak ada dugaan pelanggaran pidana pemilu,” jelas Puadi.

Lebih jauh, Puadi menjelaskan perihal pelibatan anak-anak dalam peristiwa bagi-bagi susu itu. Berdasarkan hasil klarifikasi, kata Puadi, tidak ditemukan adanya pelanggaran pemilu lantaran tidak ada upaya memobilisasi massa.

“Karena di undang-undang 7 Tahun 2017 (tentang pemilihan umum) bagaimana diatur di kaitannya dengan larangan kampanye, di situ ada subjek hukumnya, bahwasanya peserta dan tim itu ada nggak yang memobilisir kaitannya dengan keikutsertaan anak-anak terhadap kegiatan di car free day tersebut,” ujarnya.

“Jadi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laporannya, tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran pidana pemilu. Kenapa? Karena di situ tidak dimobilisir. Kalau dimobilisir itu misalkan gini, dikumpulkan anak-anak, diarahkan misalkan ada pasangan calon atau misalkan calon legislatif, nanti kalau si calon legislatif hadir atau pasangan calon hadir, nanti silahkan anda mengangkat tangan atau misalkan aktif dan sebagainya, itu namanya dimobilisir,” jelas Puadi.

Sebelumnya, Gibran beserta jajaran partai koalisi membagikan susu pada car free day di Jakarta pada Minggu, 3 Desember 2023. Kegiatan itu dinilai melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =