Channel9.id – Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak melanjutkan laporan Relawan Ganjar Pranowo terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan kubu Prabowo Subianto di Museum Perumusan Naskah Proklamasi. Bawaslu menyatakan laporan yang diajukan Relawan Ganjarian Spartan itu tak memenuhi aspek materiil, sehingga tak dapat diregistrasi.
Kampanye yang dimaksud itu yakni deklarasi dukungan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Golkar yang resmi mendukung kepada Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2024. Momen deklarasi yang dinamai Kerjasama Politik 4 Partai itu dilakukan pada Minggu (13/8/2023).
“Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil sehingga laporan tidak dapat diregistrasi,” kata Komisioner Bawaslu RI Puadi melalui pesan tertulis kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Ia menegaskan acara deklarasi yang dihadiri empat ketua umum partai itu bukan kegiatan kampanye. Selain itu, lanjut Puadi, saat ini belum ada capres-cawapres yang ditetapkan dan tahapan pemilu belum masuk masa kampanye.
“Peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat dikatakan kampanye, saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon,” pungkasnya.
Sebelumnya, laporan terhadap Prabowo itu dilayangkan oleh Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI). Kuasa Hukum MPMI sekaligus Ketua Komando Teritorial (Komter) Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing mengajukan laporan bersama Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) ke Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran penggunaan museum untuk kegiatan politik.
“Kami mengacu pada peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2015 tentang museum itu sebetulnya sudah dibuat batasan-batasan bagaimana pembuatan museum dan itu sudah dibuat supaya tidak berkelindan dengan kepentingan parpol dan sudah diatur,” ujar Tobing kepada wartawan di Bawaslu RI, Jakpus, Rabu (16/8/2023).
“Jadi makanya kita menyoroti deklarasi yang dilakukan oleh para pendukung Prabowo kemarin, pencapresan beliau, kita melihat ada sesuatu yang tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah. Khususnya di pasal 39 ayat 2 poin e itu berbunyi tentang kerja sama sudah jelas bunyinya, bahwa kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kesepakatan, kesetaraan, dan saling menguntungkan. Tidak merusak koleksi, tidak mengomersialkan koleksi dan tidak menggunakan untuk kepentingan politik tertentu. Itu jelas ditulis di bawahnya,” lanjutnya.
Laporan ini diterima Bawaslu dengan nomor laporan 008/LP/PL/RI/00.00/VIII/2023. Beberapa barang bukti juga diserahkan, salah satunya yaitu video deklarasi capres. Pihak yang dilaporkan antara lain Ketua Umum Partai Gerindra, PKB, Golkar dan PAN.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengaku telah mendapatkan izin untuk menggelar deklarasi di Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
Baca juga: PAN dan Golkar Resmi Dukung Prabowo di Pilpres 2024
HT