Channel9.id – Jakarta. Selain mempunyai kerangkeng manusia yang diduga untuk praktik perbudakan, Bupati Langkat Terbit Rencana Parangin Angin juga mempunyai satwa langka yang dilindungi oleh negara. Setidaknya ada tujuh hewan langka yang dimiliki tersangka kasus suap tersebut.
Petugas Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) pun menyita sejumlah satwa langka dan dilindungi dari rumah Terbit Rencana Perangin Angin.
Satwa yang ditemukan seekor Orang Utan Sumatera berusia sekitar 15 tahun di dalam kerangkeng, seekor monyet hitam Sulawesi, dua ekor Burung Jalak Bali, seekor Burung Enlang Rangkong dan dua ekor burung Beo.
Baca juga: Ketua DPR: Usut Sel Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
BBKSDA menyita satwa tersebut karena masuk dalam kategori hewan yang dilindungi oleh negara. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Pelaksana harian Kepala BBKSDA Sumut Irzal Azhar mengatakan, penjemputan dan pengambilan satwa langka koleksi Bupati Terbit Rencana berawal dari informasi dari Komisi Pembantasan Korupsi (KPK) saat melakukan Operasi Tangkap Tangan.
“Kami kemudian mengevakuasi orang utan tersebut ke salah satu pusat rehabilitasi orang utan terdekat. Jadi kami buka menggeledah rumah Bupati, kami hanya mengevakuasi satwa tersebut sesuai prosedur,” kata Irzal, Kamis 27 Januari 2022.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah orang di Kabupaten Langkat, pada Rabu 19 Januari 2022. KPK juga menggeledah rumah pribadi Terbit Rencana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dari sejumlah rekanan atau pemborong pekerjaan konstruksi bersumber dari dana APBD Kabupaten Langkat.
HY