Nasional

Bea Cukai Blitar Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal Senilai 70 Juta

Channel9.id-Blitar. Sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai, kali ini Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar menggelar pemusnahan barang milik negara yang terdiri dari 90.909 batang rokok ilegal dan rokok elektrik.

Barang yang di musnahkan itu senilai Rp 70,4 juta dan berpotensi merugikan negara sekitar Rp 40 juta, pemusnahan dilaksanakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Blitar.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Hendro Trisulo mengungkapkan, rokok ilegal dan rokok elektrik tersebut diamankan petugas dalam operasi gempur yang digelar pada tanggal 6 hingga 31 Juli 2020 dan dilaksanakan di tiga wilayah yang masuk kewenangan bea cukai Blitar.

“Yakni Blitar Raya, Tulungagung dan Trenggalek. Dan pemusnahan kami laksanakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Blitar,” kata Hendro, Jumat (28/8/20).

Perkiraan nilai pemusnahan barang bukti ini sebanyak Rp 70.424.520. Dan potensi kerugian negara sebanyak Rp. 40.931.510. Selain itu, penindakan juga menghasilkan 15 Surat Bukti Penindakan, dengan satu pengenaan sanksi administrasi kepada satu pengusaha hasil tembakau.

“Penyebaran rokok ilegal ini masih banyak ditemukan di toko – toko dan warung yang ada di pelosok pedesaan. Sehingga kami akan semakin meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =