Channel9.id – Bogor. Bea Cukai Jawa Barat mengingatkan ancaman hukuman terkait peredaran rokok ilegal. Bea Cukai menegaskan, ancaman pidana berlaku bagi para produsen, penjual, hingga konsumen rokok ilegal.
“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai bahwa yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 200 juta,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, usai pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10/2025), dikutip dari Detik.
Pada kesempatan itu, ia mengatakan Cirebon menjadi wilayah peredaran rokok ilegal atau tak berizin terbesar di Jawa Barat. Kemudian wilayah kedua adalah Purwakarta.
“Bogor termasuk, yang pertama kalau Jawa Barat itu di Cirebon, kemudian Purwakarta,” tuturnya.
Menurutnya, Jabar menjadi lokasi strategis jalur distribusi rokok ilegal. Oleh karena itu, dia menargetkan bisa memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal di sana.
“Secara seluruhnya Jawa Barat kita menargetkan 78,5 juta batang rokok. Di Jawa Barat ini luar biasa karena bisa melintas Sumatera, Kalimantan, dan lain-lain,” ujarnya.
Dia juga menyebut masyarakat banyak membeli rokok ilegal karena harganya yang lebih murah. Dia mengatakan rokok ilegal biasanya dijual di warung.
“Tapi juga merupakan tempat pemasaran. Karena rokok ini harganya murah, jadi masyarakat mungkin membeli rokok legal mahal bisa jadi kemudian ke rokok ilegal. Pasar rokoknya yang kita peroleh di toko-toko warung,” tuturnya.
Adapun dalam kegiatan tersebut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal dan sejumlah minuman beralkohol tanpa izin di Kabupaten Bogor, Selasa (21/10/2025). Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp1,4 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai dengan Pemerintah Kabupaten Bogor, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP.
“Rokok ilegal yang kita musnahkan hari ini sebanyak 1.880.812 batang, sebagian besar hasil penindakan di wilayah Bogor. Sepanjang 2025, total rokok ilegal yang telah kita tindak di Kabupaten Bogor mencapai 10 juta batang,” ujarnya.
HT