Hukum

Bea dan Cukai Madura Memusnahkan BMN Hasil Penindakan Barang Kena Cukai

Channel9.id-Madura. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan barang kena cukai.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Yanuar Calliandra menuturkan, salah satu tugas institusinya menekan peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, sepanjang tahun 2019, pihaknya telah menyita 6,2 juta batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara sekitar Rp 2.512.843.500. “Kami juga menyita satu unit mesin pelinting rokok,” ujarnya.

Dijelaskan, capaian tersebut berkat kerjasama aparat penegak hukum dan para pemangku kepetingan. Sinergitas kepala daerah di empat kabupaten sangat penting untuk mengedukasi masyarakat.

“Sejalan dengan tujuan pemerintah, kita harus memberikan pangsa pasar untuk produsen yang legal,” ujarnya.

Menurutnya, pemusnahan tersebut sesuai amanat Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Upaya ini merupakan aksi nyata Bea dan Cukai dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  55  =  65