Channel9.id, Jakarta – Pelaku usaha mengklaim pemberlakuan bea masuk hingga 200 persen tidak akan menghentikan membanjirnya produk impor di Tanah Air.
Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budiharjo Iduansjah membeberkan masalah utama maraknya produk impor lantaran masifnya impor illegal dan borongan.
“Akar masalahnya adalah impor ilegal dan impor borongan,” kata Budihardjo dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).
Dia menilai aturan kebijakan dan pengaturan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 saat ini pun tidak efektif mengurangi impor produk.
Apalagi, kata dia, dengan rencana penerapan bea masuk hingga ratusan persen bakal memperparah kondisi ritel. Menurutnya, dampak kebijakan ini akan terjadi penutupan gerai hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kalau misalnya nanti dinaikin 200% dan sebagainya, kami mungkin sampai akhir tahun akan tutup toko, pengurangan tenaga kerja, dan sebagainya,” kata dia.
Dia menyampaikan, kondisi sektor ritel sudah berada dalam posisi sulit usai pemerintah menerapkan Permendag No.8/2024. Kebijakan ini, membuat impor resmi kesulitan untuk memasok barang lantaran adanya kuota impor.
“Gimana mungkin bisa hidup dengan segala kesulitan satu dengan tambahan bea masuk bisa menjadi sangat lebih mahal, kedua, sudah mahal pun dapat kuota impor untuk masukin barang juga susah,” ungkapnya.
Menurutnya, semua ini akan menjadi kontraproduktif. Sebab, pemerintah juga akan dirugikan lantaran pendapatan pajak dan bea masuk menurun. Dia menilai, polemik maraknya produk impor di Tanah Air akan terus terjadi jika pemerintah tidak memahami akar masalahnya
“Sekarang mau bea masuknya naik 1000% kalau masalahnya di ilegal impor nggak ada dampaknya, yang ada bisnis resminya makin susah,” ujarnya.
Deputi I Perdagangan Dalam Negeri Hippindo Hasan Aula menambahkan, pemerintah melalui Permendag No.8/2024 mengharuskan sejumlah produk impor termasuk global brand untuk mengajukan Persetujuan Impor (PI). Selain itu terhadap beberapa produk tersebut, pemerintah menetapkan kuota impor sehingga importir tidak bisa sembarangan memasok barang ke Tanah Air. “Misal mereka mengajukan 10.000 atau 50.000 yang dikasih cuma 20%, kecil sekali,” ujar Hasan.