Politik

Bebas! Anas Urbaningrum Akhiri Masa Tahanan, Bakal Dijemput PKN dan HMI Hari Ini

Channel9.id – Jakarta. Terpidana kasus proyek Hambalang, Anas Urbaningrum akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini, Selasa (11/4/2023).

“Selasa tanggal 11 April 2023,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali, Senin (10/4/2023), dikutip dari CNNIndonesia.

Bebasnya Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu telah dinanti-nanti oleh para simpatisannya, termasuk Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Para pengurus PKN menyatakan bakal menjemput Anas dari Lapas Sukamiskin.

Ketua Umum PKN I Gede Pasek Suardika mengatakan usai menjemput Anas, rencananya akan digelar acara buka puasa bersama. Anas lalu akan menuju Blitar untuk bertemu ibunya.

“Rencana buka puasa bersama. Setelah itu Mas Anas lanjut ke Blitar sungkem ke ibunya. Namun semuanya menunggu surat Dirjen Pas dan Kalapas Sukamiskin juga,” kata Pasek beberapa waktu lalu.

Bahkan, Pasek mengaku telah menyiapkan jabatan khusus untuk Anas di struktur partainya usai bebas dari penjara. Anas akan menduduki jabatan khusus bersama Laksamana Sukardi yang baru saja menjadi kader.

“Kita berharap Mas Anas dan Pak Laks [Laksamana Sukardi] nanti di dalam satu jabatan khusus,” kata Pasek di kantor pusat PKN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2023).

Senada, Ketua Umum PB HMI Raihan Ariatama mengatakan kader-kader HMI akan menjemput mantan Ketum PB HMI 1997-1999 itu.

Raihan menyambut gembira Anas yang akan segera bebas usai mendekam di penjara. Ia mengatakan Anas masih bagian dari keluarga besar HMI.

“Mas Anas adalah bagian dari keluarga besar HMI, yang pernah menjadi Ketua Umum PB HMI. Bebasnya Mas Anas merupakan peristiwa yang menggembirakan bagi keluarga besar HMI,” ujar Raihan.

Anas mendekam di penjara karena divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Anas dihukum delapan tahun penjara dalam kasus tersebut di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Selain dihukum delapan tahun penjara, hak politik Anas juga dicabut. Ia dilarang dipilih selama lima tahun sejak bebas dari penjara.

Sebelumnya, Anas sempat membagikan surat tulisan tangannya yang berisi ‘waktunya pulang’. Surat tersebut ia tulis beberapa waktu lalu menjelang kebebasannya.

Surat tulisan tangan bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu diunggah melalui akun Twitter-nya @anasurbaningrum, Rabu (1/3/2023).

Dalam suratnya itu, Anas menulis akan ‘pulang’ dalam waktu dekat. Dia juga menyinggung adanya kezaliman dan kriminalisasi.

Anas pun meminta kerabatnya untuk tetap tenang dan bersabar serta menjaga suasana tetap kondusif.

Baca juga: Digandeng PKN, Anas Ancam Bongkar “Sejarah Hitam KPK”

Baca juga: Anas Urbaningrum Akhiri Masa Tahanan, Bagikan Surat Tulisan Tangan ‘Waktunya Pulang’

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

62  +    =  68