Hukum

Bebas Bersyarat Kasus Pembunuhan, John Kei Kembali Ditangkap

Channel9.id-Jakarta. Nama John Kei tengah ramai diperbincangkan usai ditangkap jajaran Polda Metro Jaya atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan dan keributan yang terjadi di Green Lake City, Tangerang Kota; dan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) siang.

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunggu hasil koordinasi antara Balai Pemasyarakatan dan pihak Kepolisian terkait penangkapan John Kei. Saat ditangkap, John Kei berstatus narapidana bebas bersyarat terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung.

“Kita tunggu proses atau hasil koordinasi dari PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Balai Pemasyarakatan yang melakukan bimbingan dan pengawasan selama John Kei menjadi klien pemasyarakatan dalam program pembebasan bersyaratnya,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Senin (22/06).

Rika menuturkan, keputusan atas status bersyarat tersebut akan bergantung pada hasil koordinasi antara Balai Pemasyarakatan dan Kepolisian. Rika menjelaskan, para narapidana yang berstatus bebas bersyarat dapat dijebloskan kembali ke penjara bila terbukti kembali melakukan tindak pidana.

Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan polisi untuk berbicara soal kemungkinan pencabutan status bebas bersyarat tersebut.

“Untuk klien pemasyarakatan secara umum yang melakukan pelanggaran tindak pidana, hak integrasinya akan dicabut, pembebasan bersayatnya. Menyelesaikan hukuman pidana ditambah tindak pidana yang baru,” pungkas Rika.

Diketahui, pria bernama asli John Refra itu diringkus di Hotel C’One, Jakarta Timur pada 17 Februari 2012. Ia dituduh membunuh bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung. Jenazah Ayung ditemukan bersimbah darah di Hotel Swiss-Belhotel, Mangga Besar, Jakarta Pusat pada 26 Januari 2012.

Polisi lantas menjerat John Kei dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertama, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Kedua, Pasal 338 tentang membunuh seseorang dengan ancaman 15 tahun penjara.

John divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sempat mengajukan banding. Namun Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadapnya menjadi 16 tahun penjara.

Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 Maret 2025. John Kei dianggap memenuhi pembebasan bersyarat dan keluar tahanan pada 26 Desember 2019. (IG)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =