Channel9.id – Jakarta. Sebanyak lima tokoh menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pos pada Rabu. Lima tokoh itu di antaranya termasuk Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin hingga mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Selain Rizieq dan Din, ada pula Ahmad Shabri Lubis, Munarman, dan Yusuf Muhammad Martak yang turut tercantum dalam dokumen amicus curiae tersebut.
Dalam foto dan dokumen yang dikutip dari Kompas.com, amicus curiae Din Syamsudin cs telah dikirim ke MK pada Rabu (17/4/2024). Kelima tokoh ini mengirimkan surat sahabat peradilan sebagai kelompok warga negara.
“Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Rizieq dalam amicus curiae itu.
Ada empat poin yang kemudian disampaikan oleh Rizieq. Pertama, harapan agar MK bisa meluruskan perjalanan bangsa yang dinilai sedang tidak baik-baik saja.
Kedua, harapan agar Majelis Hakim Konstitusi sungguh-sungguh menggunakan kewenangan yang diatur oleh konstitusi untuk mencapai tujuan hukum dan menegakkan keadilan.
“Dan tidak memberi ruang bagi terjadinya conflict of interest dalam penyelenggaraan negara di seluruh aspek,” ucap Rizieq.
Ketiga, mengharapkan peran MK untuk meluruskan kembali penyimpangan yang terjadi dalam penyalahgunaan kekuasaan dalam Pilpres 2024. Khususnya pada penyimpangan nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo untuk melanggengkan anaknya, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut 2.
Terakhir, Rizieq mendesak kepada Majelis Hakim Konstitusi mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara pada tujuan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
“Sejarah akan mencatat, apakah Yang Mulia Hakim Konstitusi akan menjadi guardian of constitution atau guardian of group regimentation. Kami hingga saat ini masih meyakini bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi tetap akan menjadi guardian of constitution,” kata dia.
Adapun amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.
Sebelumnya, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. Dokumen amicus curiae telah dikirim ke MK pada hari ini, Selasa (16/4/2024), diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Hasto mengatakan Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke MK. Ia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.
Surat tersebut pun sudah diterima oleh pihak kepaniteraan MK. Mereka menyatakan akan menyerahkan surat tersebut ke Ketua MK Suhartoyo.
Sebagai informasi, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
Anies-Muhaimin ingin MK mendiskualifikasi Gibran karena tak memenuhi syarat pencalonan. Sementara itu, Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
HT