Hot Topic Hukum

Begini Kata Airlangga usai 12 Jam Dicecar 46 Pertanyaan di Kasus Minyak Goreng

Channel9.id – Jakarta. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus ekspor minyak goreng. Airlangga diperiksa selama 12 jam dan menjawab 46 pertanyaan yang diberikan.

“Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan sebanyak 46 pertanyaan dan mudah mudahan sudah dijawab dengan sebaiknya,” kata Airlangga usai pemeriksaan, Senin (24/7/2023).

Airlangga diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

Meski demikian, Ketua Umum Partai Golkar tersebut tidak menyampaikan hasil pemeriksaan. “Hal-hal lain tentu penyidik akan menjelaskan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi membenarkan bahwa Airlangga dicecar sebanyak 46 pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng.

“Sebagaimana diketahui tadi, seperti yang disampaikan beliau (Airlangga Hartarto), ada 46 pertanyaan dan telah dijawab dengan baik oleh beliau,” kata Kuntadi.

“Tentunya, 46 pertanyaan itu teknis sekali jadi kami tidak bisa menyampaikan. Tapi intinya kami ingin mengetahui sejauh mana sih tindakan upaya penanganan yang dilakukan Kemenko Perekonomian dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng,” jelasnya.

Kuntadi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Airlangga masih pada tahap penyelidikan awal.

“Masih sangat prematur untuk menyatakan terlibat dan sebagainya, ini masih penyidikan awal. Proses masih berjalan dan itu kita masih kita lihat, jangan buru-buru,” kata Kuntadi saat ditanya alasan memanggil Airlangga dalam pemeriksaan.

Menurut Kuntadi, pemeriksaan yang dilakukan terhadap ketua umum Golkar itu justru dilakukan untuk mendalami kasus tindak pidana korupsi dalam perkara ekspor CPO tersebut.

Ia pun mengaku masih menunggu perkembangan hasil pemeriksaan terhadap Airlangga.

“Apakah ini tidak ada keterkaitan tindak pidana? Justru ini mendalami tindak pidana yang sudah terbukti sebelumnya. Jadi, fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan kami ikuti perkembangannya dan kami cermati. Apabila ada fakta hukum yang perlu kami dalami, pasti kita dalami,” terangnya.

Diketahui, ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan Kejagung terhadap Airlangga. Sebab dalam panggilan pertama pada Selasa (18/7/2023), Airlangga mangkir dari pemeriksaan.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya.

Ketiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kasus ini tengah disidik oleh pihak Kejagung.

Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.

Selain itu dalam kasus yang sama, ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah. Kelimanya telah berstatus terpidana.

Para terdakwa dimaksud adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Pemanggilan Airlangga Hartarto di Kasus Ekspor Minyak Goreng

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

31  +    =  41