Biadab! Oknum PNS Cabuli Anak Kandung Sendiri Berulang-ulang
Hukum

Bejat ! Guru Honorer Diduga Cabuli 5 Anak di Bawah Umur

Channel9.id – Jakarta. Seorang guru honor berinisial MA (37) warga Singosari, Kabupaten Malang diduga telah mencabuli 5 anak di bawah umur.

Kelakuan tak senonoh pria berusia 37 tahun itu diketahui setelah keluarga korban melaporkan aksi bejat pelaku kepada polisi.

Kuasa Hukum korban Imam Hidayat menyayangkan perbuatan tersebut. Pasalnya, pelaku merupakan guru honorer di salah satu SDN Negeri di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Baca juga: Biadab ! Oknum PNS Cabuli Anak Kandung Sendiri Berulang-ulang

“Dia (MA) adalah guru honorer di salah satu SDN Negeri di Kabupaten Malang,” ungkap Imam saat ditemui wartawan di kantornya Jalan Jendral Ahmad Yani Utara, Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa 20 Desember 2022.

Kuasa Hukum korban yang lain, Anisatul Istiqomah Fadhilah menambahkan bahwa dugaan pencabulan itu telah dilakukan predator anak itu kepada 5 korban sejak tahun 2019 hingga tahun 2022.

“Umur anak-anak ini beragam. 8 hingga 13 tahun. Mereka dicabuli sejak tahun 2019 hingga 2022,” kata Anisa.

Perbuatan bejat guru honorer itu pertama kali diketahui oleh salah satu guru yang melihat korban kurang fokus saat pelajaran. Apalagi saat itu korban akan mengikuti lomba olimpiade.

“Saat ditanya guru, anak itu cerita jika telah dicabuli. Hal itu kemudian ditelusuri lebih jauh dan ternyata ada 5 anak yang menjadi korban dugaan pencabulan. Mirisnya dua di antaranya masih keluarga pelaku,” ungkap Anisa.

Kasus pencabulan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Singosari pada 16 November 2022. Anis mengatakan, modus pelaku melakukan aksinya dengan beragam cara. Salah satunya dengan meminta korban mandi bersama saat berada di rumah pelaku. Anak pelaku yang juga masih anak-anak juga turut diajak.

“Modusnya, anak-anak inikan sering main ke rumah pelaku, kemudian korban diajak mandi bersama dan pencabulan terjadi,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku sudah melakukan pencabulan lebih dari satu kali kepada setiap korban. Fadhilah menyebutkan bahwa pelaku melakukan pencabulan secara berkelanjutan sejak 2019 hingga 2022.

“Hasil visum korban juga menunjukkan bahwa 2 korban di antaranya telah mengalami pecah selaput darah,” terangnya.

Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Polres Malang. Terduga pelaku juga telah ditangkap oleh petugas kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

59  +    =  69