Channel9.id – Jakarta. Polisi menangkap tukang odong-odong di Kalideres, Jakarta Barat berinisial RIS (42) karena diduga menyetubuhi gadis di bawah umur berinisial NN (17). Korban disetubuhi bahkan sudah hamil 3 bulan.
“Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak 4 kali sejak bulan Januari 2023 hingga korban hamil 3 bulan,” kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).
Syafri menyebutkan, keduanya berkenalan saat korban pertama kali menaiki odong-odong RIS. Kemudian, pelaku meminta nomor telepon korban dan keduanya saling berkomunikasi.
Seiring waktu, pelaku mengajak korban untuk datang ke kontrakannya. Saat itu, pelaku langsung mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami-istri. Korban menolak ajakan tersebut, namun pelaku memaksanya dengan cara membekap mulut korban agar tidak berteriak.
Pelaku sendiri diketahui sudah 3 kali gagal dalam urusan rumah tangga. Berdasarkan pengakuannya, korban sudah 4 kali disetubuhi pelaku sejak Januari 2023.
“Korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali sejak Januari 2023 hingga kini korban hamil,” tutur Syafri.
Karena tak terima, orang tua korban pun melaporkan pelaku. Tak lama kemudian, pelaku pun dibekuk polisi saat berada di kontrakannya.
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Pelaku juga terancam hukuman kebiri dan denda Rp 5 Milyar rupiah.
HT