Channel9.id – Jakarta. Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi protes Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto (BW), soal Eddy Hiariej yang dihadirkan sebagai ahli dari tim Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Kamis (4/4/2024) hari ini, BW melakukan walk out ketika Eddy Hiariej hendak memberikan keterangan. Sikap BW tersebut disinyalir karena Eddy sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
Menanggapi hal itu, Yusril menyebut Eddy memang pernah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kata Yusril, status tersangka itu gugur setelah permohonan praperadilan Eddy dikabulkan oleh pengadilan.
Yusril lantas mengungkit kasus hukum yang menjerat BW. Menurut Yusril, BW masih berstatus sebagai tersangka hingga sekarang.
“Andaikata tersangka, ya tidak masalah juga. Siapa yang mengatakan tersangka tidak boleh menjadi ahli?” ujar Yusril di sela-sela sidang di Gedung MK, Kamis (4/4/2024).
Sepengetahuan Yusril, Bambang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Hanya saja, kasus tersebut di-deponering atau perkaranya dikesampingkan. Artinya, orang yang kasusnya di-deponering itu tetap berstatus sebagai tersangka sampai kapanpun.
“Di-deponer perkaranya, status beliau itu apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka. Enggak bisa dibuka kembali lagi juga (kasusnya),” kata pakar hukum tata negara itu.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 2015 silam. Saat itu, Bambang sedang menjabat sebagai wakil ketua KPK.
“Jadi saya heran. Orang itu suka menyalah-nyalahkan orang, tapi tidak melihat kepada dirinya sendiri. Kami sih toleran aja, kami biarin aja selama ini, kami enggak pernah protes Pak Bambang Widjojanto,” kata Yusril.
“Saya tahu status beliau seperti itu selama ini. Saya enggak pernah komplain, mau datang ke pengadilan, ya sudah kita ladenin aja di pengadilan,” ujarnya menambahkan.
Bambang diketahui tak hanya protes atas kehadiran Eddy sebagai ahli. Bambang juga memilih meninggalkan ruang sidang atau walk out ketika Eddy menyampaikan keterangan.
Sementara itu, Eddy dari atas podium menyampaikan pembelaan singkat sebelum mengutarakan paparannya terkait gugatan sengketa pilpres. Guru Besar Hukum Pidana UGM itu merasa berhak menyampaikan pembelaan agar tidak terjadi pembunuhan karakter.
Eddy menjelaskan, dirinya sudah tak lagi berstatus sebagai tersangka. KPK menyatakan baru akan menerbitkan sprindik terhadap kasus yang menjeratnya.
“Status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan tanggal 30 (Januari 2024) membatalkan status saya sebagai tersangka,” kata Eddy.
Eddy lantas menyebut bahwa dirinya tak seperti Bambang yang tidak mengajukan praperadilan atas status tersangka. Menurut dia, Bambang dulu ketika ditetapkan sebagai tersangka berharap belas kasihan Jaksa Agung untuk memberikan deponering atau perkaranya dikesampingkan.
“Jadi saya berbeda dengan saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tidak men-challenge, tapi mengharapkan balas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponer,” ujar Eddy.
Baca juga: Bambang Widjojanto Walk Out saat Eddy Hiariej Berikan Keterangan Ahli untuk Prabowo-Gibran
HT