Hukum

Bela Guru yang Dikriminalisasi, Ketum HMI MPO Serang Digugat Mantan Jubir Al Muktabar

Channel9.id – Jakarta. Oknum LSM yang juga merupakan mantan Juru Bicara Al Muktabar menggugat Ketua Umum HMI MPO Cabang Serang, dengan dalil pencemaran nama baik karena membela NFK, guru yang dikriminalisasi karena mengkritik Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

“Ketua Umum HMI MPO Cabang Serang, Ega Mahendra, tiba-tiba mendapat surat panggilan sidang dengan nomor perdata 44/Pdt.G/2023/PN Srg untuk bersidang pada hari Selasa 2 Mei 2023,” kata Hafizh Nur Arifin
Juru Bicara Ega Mahendra melalui keterangan tertulis diterima Channel9.id di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).

Menurut Hafizh, surat panggilan tersebut ditemukan oleh salah satu kader di Sekretariat HMI MPO Cabang Serang pada Kamis 27 April 2023.

“Dalam surat tersebut, sama sekali tidak dijelaskan duduk perkara gugatan perdata kepada Ega Mahendra, yang menjadi tergugat II. Surat panggilan itu juga tidak disertai dengan surat gugatan dari tergugat, sehingga persoalan gugatan itu sangatlah gelap bagi kami,” lanjut Hafizh

“Bahwa setelah berkoordinasi dengan Banten Pos (PT Banten Berita Merdeka) yang merupakan tergugat I, kami mendapati bahwa gugatan tersebut dilayangkan oleh seseorang atas pemberitaan yang didalamnya memuat pernyataan Ega Mahendra, yang membela NFK, guru yang dikriminalisasi dengan dituduh mencuri listrik, hanya karena mengkritik Al Muktabar melalui Podcast bersama dengan Banten Podcast,” kata Hafizh menambahkan.

Ega Mahendra dalam statemennya menyatakan bahwa ada dugaan kriminalisasi NFK atas dalih pencurian listrik, merupakan bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh Al Muktabar atau orang-orang terdekatnya, dengan menggunakan hak untuk melapor, mengguat, mengadu dan lain sebagainya, yang melekat pada diri warga negara.

“Ega Mahendra dalam berstatemen, sama sekali tidak menyebutkan nama penggugat, melainkan menggunakan kata ‘oknum’. Bahkan Ega Mahendra sama sekali tidak tahu siapa penggugat, apa pekerjaan penggugat, dan apakah penggugat orang yang sama dengan yang melaporkan NFK ke Polres Pandeglang, hingga surat pemanggilan Pengadilan Negeri Serang diterima olehnya,” beber Hafizh.

Hafizh menuturkan, dalam berstatemen, Ega Mahendra menggunakan kata ‘menduga’ dan ‘patut diduga’, sehingga tidak mengarah pada tuduhan hingga fitnah, dan memenuhi asas praduga tidak bersalah.

“Dalam pemberian surat pemanggilan oleh Pengadilan Negeri Serang, kami menduga dilakukan dengan cara yang tidak patut. Dugaan itu karena reelas surat pemanggilan yang diterima oleh Ega menyebutkan jika surat itu diberikan kepada kelurahan setempat, namun tidak ada stempel tanda terima dari pihak kelurahan. Juga surat pemanggilan itu tanpa dibarengi dengan surat gugatan dari penggugat, meskipun ditulis telah diberikan,” kata Hafizh

Bahwa dalam statemennya pula, ungkap Hafizh, Ega Mahendra pernah menyampaikan ‘Dalam demokrasi, dalam konstitusi negara kita, menyampaikan pendapat adalah hak yang mendasar dimiliki oleh masyarakat. Tidak ada yang boleh membredelnya, termasuk menggunakan cara-cara yang legal meski licik, seperti mengadukan ke polisi tanpa dasar yang jelas, menggugat ke pengadilan meskipun tidak jelas juga gugatannya, hanya untuk mengganggu dan merecoki orang-orang’. “Kami kader HMI MPO Cabang Serang sangat menduga kuat gugatan yang dilakukan oleh oknum LSM yang juga mantan Jubir Al Muktabar, sebagai bentuk pembungkaman aspirasi melalui cara yang legal meski licik,” ungkap Hafizh.

“Demikian kronologi yang kami tulis, sebagai bentuk penjelasan dan juga deklarasi bahwa kami tidak akan mundur melawan pihak-pihak yang berupaya membungkam kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapat,” pungkas Hafizh.

Baca juga: Kinerja Pj Gubernur Banten Dievaluasi Kemendagri, Mahasiswa: Copot Al Muktabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  41  =  42