Channel9.id – Jakarta. Sejumlah aktivis pemilu meminta KPU dan Bawaslu tidak melibatkan pihak asing dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Pelibatan pihak asing bisa menganggu kemandirian penyelenggaraan pemilu.
Diketahui pada Jumat 29/7/2022, Bawaslu RI bersama The International Foundation for Electoral Systems (IFES) dan perwakilan dari Pemerintah Australia sepakat untuk menjalin kerja sama dalam sektor peningkatan kualitas demokrasi. Dalam pertemuan tersebut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap Indonesia dan Australia dapat saling membantu untuk meningkatkan kualitas demokrasi di masing-masing negara.
“Mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk tidak menerima bantuan luar negeri dan/atau bekerja sama dengan lembaga donor asing yang berpotensi mengganggu kemandirian penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diamanatkan Pasal 3 UU No 7 Tahun2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar salah satu anggota aliansi Jeirry Sumampow dari Koordinator Tepi Indonesia, Jumat 12 Agustus 2022.
Baca juga: Bawaslu RI Akan Ganti Sistem Tata Kerja Penyelenggaraan Pemilu 2024
Dia menyampaikan, di antara kerjasama yang potensial menggangu adalah keamanan dalam siber dan pengelolaan data kepemiluan.
Adapun beberapa poin kerja sama tersebut adalah pendidikan demokrasi melalui meningkatkan kemampuan digital, keamanan siber, kemampuan untuk menangani disinformasi dan misinformasi, menyediakan proses politik dan pemilu yang lebih inklusif bagi perempuan, rakyat penyandang disabilitas dan minoritas lainnya, penguatan kebijakan seputar pengelolaan data pemilu dan kampanye politik serta mempromosikan kepemimpinan pemuda dan partisipasi demokratis. Sebagian dari kerja sama tersebut tengah dilaksanakan, seperti dalam rangka peringatan International Youth Day 2022.
Aliansi menegaskan, penyelenggaraan Pemilu harus bebas dari keterlibatan pihak asing. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 451 ayat (1) dan (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa anggaran belanja KPU dan Bawaslu harus bersumber dari APBN.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi no. 108-109 PHPU 18/2009 juga turut menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu harus bersifat mandiri dan terbebas dari pengaruh pihak mana pun (termasuk pihak asing) sebagaimana diamanatkan pasal 22E (5) UUD 1945.
“Menyerukan kepada pihak asing mana pun untuk tidak berupaya memengaruhi proses Pemilu Indonesia, yang berpotensi mengganggu kedaulatan nasional. Proses penguatan demokratisasi melalui penguatan sistem dapat lebih memperhatikan keutuhan bangsa, ” pungkasnya.
HY